Kasus pemerkosaan seorang Ayah pada anak tirinya kembali terjadi di Indonesia.
Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Pelaku yang berinisial MB (47) tega memerkosa anak tirinya berulang kali hingga hamil.
Polisi menjelaskan, awal terungkapnya kasus tersebut ketika ibu korban mendengar suara jeritan dari dalam kamar mandi.
Setelah didatangi, ibu korban melihat putrinya dalam kondisi berdarah dan ada seorang bayi laki-laki di dekatnya.
Rupanya, korban melahirkan saat berada di kamar mandi.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat.
Kini, mereka berhasil menangkap dan menahan pelaku pemerkosaan tersebut di Polres Padang Sidempuan.
Hal ini disebutkan oleh Kepala Satuan Reserse Polres Padang Sidempuan Ajun Komisaris Polisi Bambang Herianto Tarigan.
"Tersangka inisial MB (47) warga Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara."
"Diduga melakukan pencabulan kepada putri tirinya hingga hamil dan diketahui sampai melahirkan di dalam kamar mandi," ujar Bambang, Rabu (20/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Bambang menjelaskan, kejadian itu terungkap setelah ada informasi dari masyarakat.
Masyarakat lalu melaporkannya ke Polres Padang Sidempuan.
"Mulanya kita mendapat laporan tentang kasus itu dari masyarakat setempat."
"Saat itu, masyarakat juga sudah mengamankan tersangka," kata Bambang.
Korban diketahui baru berusia 18 tahun.
Korban tinggal bersama Ibu dan Ayah tirinya di salah satu desa di Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.
Bambang menjelaskan, peristiwa ini terbongkar berawal dari korban mengeluh sakit pada bagian perut pada ibunya.
Mendengar keluhan anaknya, sang ibu berencana membawa putrinya untuk berobat.
Namun, saat akan diajak pergi berobat, korban pergi ke kamar mandi.
Tiba-tiba, ibunya mendengar korban menjerit kesakitan.
Sang ibu yang mendengar jeritan tersebut langsung mendatangi korban.
Betapa terkejutnya sang ibu melihat korban dalam keadaan berdarah dan ada bayi di dekatnya. "
Anaknya laki-laki dan dilahirkan di dalam kamar mandi. Kondisinya sehat," ujar Bambang.
Setelah melahirkan, kepada Ibunya korban mengakui bahwa anak yang dilahirkannya tersebut hasil dari perbuatan ayah tirinya.
Kejadian itu terjadi setiap kali sang ibu tidak berada di rumah.
"Korban mengakui bahwa ayah tirinya yang mencabulinya hingga hamil dan melahirkan."
"Ayah korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," kata Bambang.
Menurut polisi, MB mengakui telah memerkosa putrinya itu sejak September 2019.
"Tersangka mengaku tergiur nafsu seksual setiap kali melihat korban selesai mandi," ujar
Bambang menjelaskan, untuk menutupi kejahatannya, tersangka sering membelikan korban baju dan memberikan uang.
Tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan itu kepada siapapun.
Kepada korban, pelaku mengancam akan menceraikan istrinya jika perbuatannya terungkap.
"Tersangka juga kerap mengancam akan menceraikan ibu korban jika perbuatan itu dibeberkan."
"Kalau ibu korban diceraikan, nanti siapa yang akan membiayai kebutuhan mereka," kata Bambang.
Tersangka juga mengakui rutin melakukan hubungan badan dengan anak tirinya.
Pemerkosaan itu dilakukan setidaknya 2 kali dalam sepekan, saat ibu korban tidak ada di rumah.
"Tersangka akan kita jerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Bambang.